loading…
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.
Widodo menuturkan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi sebanyak 1.000 dokumen hanya dalam waktu 1 jam, sehingga kapasitas hariannya bisa mencapai 24.000 koperasi. Terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kementerian Hukum (Kemenkum), yang telah dijalankan secara menyeluruh menuju peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Juli 2025.
“Sistem AHU Online juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Kini seluruh notaris dapat mengakses untuk percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), agar Koperasi Merah Putih bisa menjangkau hingga ke penjuru negeri,” ujar Widodo (28/05/2025).
Kementerian Hukum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.
Lebih lanjut, Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU juga mengambil langkah progresif yakni koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah, dengan mengaktifkan notifikasi otomatis serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.