loading…
Truk NPS milik Yonif 509/BY yang mengangkut perlengkapan prajurit dan munisi saat Pergeseran Pasukan (Serpas) dari Dermaga Ujung Surabaya menuju home base di Jember, Jawa Timur. Foto/Puspen TNI
Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Tol Gempol–Pandaan Km 774-200, ketika truk NPS bernomor 8016-01 yang dikemudikan oleh Koptu Devi menepi setelah terlihat adanya percikan api dari bagian atas truk, api tersebut semakin membesar dan menyebabkan truk yang berisi perlengkapan dan munisi tersebut terbakar.
Dua prajurit yang berada di truk NPS 8020-01 tepat di belakang truk yang terbakar menyelamatkan diri dengan melompat keluar tembok pembatas jalan tol guna menghindari terjadinya ledakan yang lebih besar yang ternyata jurang. Hal itu berakibat Serka Untung Avisilia meninggal dunia.
Baca juga: Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur
Sedangkan Serma Yohanes Leonardus Dhino Adi Setiawan mengalami cidera serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Pusdik Shabara. Insiden ini juga mengakibatkan kerugian materiil berupa 1 unit truk NPS yang terbakar, serta sejumlah munisi yang turut musnah.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan belasungkawa Pimpinan TNI atas meninggalnya seorang prajurit terbaik TNI AD akibat insiden tersebut.
Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Geser 9 Mayjen TNI, Ini Daftar Lengkapnya
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Serka Untung Avisilia, Baton/Ban/A Yonif 509/BY. Pimpinan TNI telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden ini, serta memastikan bahwa seluruh hak dan santunan bagi korban serta keluarga akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” katanya, Selasa (6/5/2025).
Saat ini, TNI bersama pihak Kepolisian tengah melakukan investigasi secara mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kejadian serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna pengamanan lokasi dan langkah-langkah pencegahan lanjutan.
(cip)