loading…
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memberikan keterangan soal 7 anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Riyan Rizki
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Tegas! Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Untuk kategori pelanggaran sedang, Agus menyebutkan dapat terancam dipatsus hingga demosi. “Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nantinya keputusan sanksi di komisi kode etik Polri, macamnya adalah sanksi patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan dan itu semua berdasarkan fakta-fakta sidang KKEP,” ujar Agus.
Agus menuturkan, sopir rantis Bripka R dan perwira yang berada di sebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat. “Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” katanya.
Untuk 5 anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Lima anggota tersebut berada di posisi belakang.
(jon)