loading…
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur diminta turut diperiksa. Foto/Dok PN Surabaya
Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
“Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” cuit Mahfud MD di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Mahfud mengatakan, ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh. “Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.
Namun, kata Mahfud, Majelis Hakim ketika itu berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Dia menuturkan, Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa.
Dia melanjutkan, Kejaksaan terus menyelidiki sampai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar,” kata Mahfud.
“Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,” pungkas Mahfud.
(rca)