Politik

3 Mantan Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

×

3 Mantan Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini



loading…

Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Mereka didakwa telah merugikan negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.

Pembacaaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Tiga mantan Direksi PT ASDP yang didakwa di antaranya, Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama); Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan); dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, PINTU Siap Kordinasi dengan KPK



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor