loading…
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Foto/Arif Julianto
Pertama, terkait tentang tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan.
Ia melanjutkan, keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri, sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183-185 KUHAP.
Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan yang dikutip Senin (21/7/2025).
Kedua, Ari melanjutkan, terkait pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku Mendag.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kejagung: Jaksa Punya Waktu 7 Hari