loading…
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Aldhi Chandra
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan kasus suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun soal perkara tersebut, dia tak bisa berbicara lebih banyak lantaran dialah yang akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Jakarta Selatan ya,” pungkasnya.
(rca)