loading…
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam salinan dokumen putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dengan No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM tertanggal 15 Oktober 2024, disebutkan bahwa AAL bersama dua perusahaan afiliasinya terbukti melakukan tindakan wanprestasi.
MLP menyambut dengan lega keputusan majelis hakim, karena telah mengabulkan tuntutan mereka selaku penggugat dan berharap AAL dan kedua perusahaan afiliasinya selaku tergugat dapat mematuhi putusan pengadilan tersebut.
“Tentu saja kami berharap kerugian-kerugian kami yang sudah diputuskan oleh majelis hakim segera mendapatkan penyelesaian. Kami juga mengundang khususnya untuk supplier dan pemain sawit yang sebenarnya kita satu lingkungan agar kita bisa lebih paham dan lebih konsentrasi atas yang sudah disepakati. Jangan yang sudah disepakati itu di-repricing, dibatalkan itu suatu hal yang tidak elok,” kata Anthon Djono, Kuasa Hukum MLP.
Dijelaskan Anthony, MLP telah menjalin kerja sama dengan AAL beserta dua anak perusahaannya sejak 2019, namun pada pertengahan 2021, terjadi pembatalan kontrak 11.000 Ton CPO secara sepihak oleh AAL karena pada masa tersebut terjadi penurunan harga CPO yang cukup signifikan sehingga AAL merasa harga CPO yang terlanjur disepakati dengan MLP terlalu tinggi, karena hal tersebut AAL menghentikan uang muka (DP) yang berakibat tidak terjadinya pembayaran.
Dengan tidak terjadinya pembayaran, MLP berusaha secara persuasif untuk melakukan pembicaraan dengan AAL. Namun tidak ditanggapi AAL. Direktur MLP, Sunarto, mengatakan, pihaknya adalah pemasok sekaligus supplier dari Astra sejak 2019.
“Jadi kami bekerja sama dari 2019 sampai pertengahan 2021, kami juga merasa Astra tidak menjalankan semua yang tertulis di kontrak dengan baik dan kami menjadi supplier yang baik. Kami mengirimkan minyak kepada mereka sesuai dengan yang tertulis di kontrak.Namun di pertengahan 2021 ke atas ada banyak kontrak yang tidak diakui,” tutur Sunarto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya mencoba secara persuasif mengajak AAL untuk melakukan pembicaraan secara persuasif, namun tidak membuahkan hasil. Pihaknya meminta kepada kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada AAL agar ditanggapi secara lebih serius, namun tidak ada respons. Akhirnya MLP melalui kuasa hukumnya membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Karena itu kami melakukan gugatan ke PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Timur memutuskan AAL dan dua anak perusahaannya harus membayarkan kerugian dengan total sebesar Rp56.260.005.000 kepada klien kami,” kata Anthony.
Dari kasus ini juga terungkap bahwa pertimbangan AAL tidak mengakui adanya kontrak kerja sama 11.000 ton CPO dengan MLP, karena belum adanya kontak secara resmi melainkan baru tahap kesepakatan rencana perjanjian jual beli sama antara MLP selaku supplier dengan karyawan AAL melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga dengan demikian AAL menolak gugatan tersebut. Adapun permintaan repricing atau negosiasi perubahan harga dikirimkan kepada MLP oleh dua perusahaan yang terafiliasi dengan AAL, akan tetapi repricing tersebut bukan dikirim oleh AAL. Setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan menghadirkan para pihak maupun saksi terkait, akhirnya pada persidangan pada 15 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memenangkan gugatan MLP.
(ars)