Politik

Presiden Prabowo Diminta Terapkan Penegakan Hukum Total

×

Presiden Prabowo Diminta Terapkan Penegakan Hukum Total

Sebarkan artikel ini



loading…

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri yang tergabung di Kabinet Merah Putih. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta menerapkan penegakan hukum secara total atau Rezim Pemulihan Aset. Hal itu demi tegaknya hukum dan keadilan sekaligus memberikan sumbangsih besar bagi negara.

Ahli Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto menjalankan Rezim Pemulihan Aset.

“Penerapan ini sesungguhnya membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna, inilah yang disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total/utuh atau sempurna). Saya rasa bisa diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Chuck di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Menurut Chuck, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset khususnya aset hasil tindak pidana. “Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan,” kata dia.

Chuck menambahkan, rezim pemulihan aset juga dapat dijalankan di setiap lini selain tindak pidana, misalnya pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, syarat utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” ujarnya.

Meski dalam dunia penegakan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset memang baru dikenal. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan. “Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”

Rezim Pemulihan Aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset. Menurut dia, penegakan hukum di era Rezim Pemulihan Aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.

“Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” katanya.

Dia menambahkan, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.

“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta meminimalisasi terjadinya perilaku korupsi,” pungkasnya

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *