loading…
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). FOTO/DOK.SINDOnews
“Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” tegas Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021, tepatnya berkaitan dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Semula, yang menerima sertifikat adalah 89 sertifikat hak milik diterbitkan pada 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare.
“Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022, terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektare,” ujarnya.
Nurson memastikan pihaknya tengah melakukan investigasi oleh inspektorat Jenderal (Irjen) pada kasus ini. Tapi, dia mengakui jika ada keterlibatan oknum ATR/BPN.
“Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” pungkasnya.
(rca)