loading…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala daerah akan ditentukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala daerah kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pilkada , yang menyatakan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).
“Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyebut sejumlah tanggal yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo. Pelantikan kepala daerah ini dimungkinkan bisa digelar pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal oleh MK.
“Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
(zik)