loading…
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK memeriksa Eko Yuliantoro seorang karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM). FOTO/DOK.SINDOnews
“Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan bisnis tersangka dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
(abd)