loading…
Kejagung menyita urang miliaran rupiah dari tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/SINDOnews
“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma). Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.