Politik

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti

×

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti

Sebarkan artikel ini



loading…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hari ini, KPK menyerahkan bukti dokumen ke persidangan.

Berdasarkan pantauan, Senin (10/2/2025), tim biro hukum KPK membawa bukti berupa dokumen ke persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut. Bukti dokumen itu disampaikan ke hakim praperadilan disaksikan oleh tim kuasa hukum Hasto.

Selain menyerahkan bukti di persidangan, tim biro hukum KPK pun rencananya bakal menghadirkan saksi atau ahli di persidangan tersebut. Namun, belum dipastikan berapa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan KPK.

“Hari ini agenda sidang bukti dari pihak termohon. Kami dari pihak pemohon hadir di sidang pagi ini dan kita akan mengikuti proses persidangan, tetapi saya akan mulai review lagi bahwa persidangan kemarin tidak ada bukti baru,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum persidangan.

Ronny mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina di kasus yang menjerat Hasto.

“Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya,” tuturnya.

Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.

“Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah,” pungkasnya.

(rca)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor