Politik

RUU Perkoperasian Diharapkan Lindungi dan Kembangkan Koperasi

×

RUU Perkoperasian Diharapkan Lindungi dan Kembangkan Koperasi

Sebarkan artikel ini



loading…

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia. Foto/Istimewa

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia. Harapan itu diungkapkan Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Nasdem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kartiko berpendapat, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran di antaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam. “Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya,” kata Kartiko.

Adapun salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi. Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.

Kemudian, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.

“RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya,” kata Kartiko.

Sedangkan usulan lain yang disampaikan Forkopi mencakup pembentukan lembaga pengawasan koperasi yang terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan. Selain itu, Forkopi juga meminta agar sanksi pidana dalam RUU ini dikurangi dan jaminan emas tidak dikategorikan sebagai gadai.

“Forkopi berharap RUU Perkoperasian dapat segera disahkan dengan tetap memperhatikan kepentingan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem Komisi VI DPR Rachmat Gobel menegaskan bahwa revisi RUU Perkoperasian ini penting agar koperasi tetap menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyempurnakan regulasi tersebut guna menghadapi tantangan zaman.

“Kita tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak saja, tetapi perlu duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi terbaik agar koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi nasional,” kata Gobel, legislator asal Gorontalo ini.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong ways 2 gampang menang server thai langsung dapat bonusspin mahjong wins gampang menang navigasi barubonus new member mahjong wins cara heranpenjaga warmindo ini mendadak hoki berat dapati jp mahjong ways 2 seharga 2 unit motor xmaxkang somay ini masih belum percaya ia berhasil jepe seharga innova di mahjong wins pakai link vip inimahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor