loading…
Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Foto/Instagram Sukatani
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan menurunkan karya seni dari seluruh platform seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tengah aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis dan tajam serta aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mengkritik keras praktik dugaan korupsi di kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari berbagai platform musik dan meminta masyarakat untuk menghapus lagu serta video terkait, serta menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul di kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai peristiwa ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Ekspresi dalam bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.