Politik

16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh

×

16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh

Sebarkan artikel ini



loading…

Sebanyak 16 daerah menyatakan tidak sanggup menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Namun, sebanyak 16 daerah menyatakan tidak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengingatkan keputusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang harus dilaksanakan. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir dan mengikat.

“Sehingga perintah untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan,” kata Irawan saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).

Menurut Irawan, anggaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dibebankan pada APBD. Namun, katanya, APBN bisa digunakan bila anggaran APBD kurang.

“Setahu saya penyusunan anggaran dan program pemilihan telah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi suara ulang karena adanya perintah MK,” ucapnya.

“Jika memang APBD tidak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN,” kata Irawan.

Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi daerah yang kurang dana bisa dibantu oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.

“Dengan membayarkan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang disimpan pemda), dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran berikutnya. Ini menjadi konsekuensi dari adanya pemilihan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar PSU Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran. Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong ways 2 gampang menang server thai langsung dapat bonusspin mahjong wins gampang menang navigasi barubonus new member mahjong wins cara heranpenjaga warmindo ini mendadak hoki berat dapati jp mahjong ways 2 seharga 2 unit motor xmaxkang somay ini masih belum percaya ia berhasil jepe seharga innova di mahjong wins pakai link vip inimahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor