loading…
Seminar nasional terkait uji materi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema Tak Ada Suap, Tak Ada Korupsi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Foto/Istimewa
Hal itu dikatakan John Pieris dalam acara seminar nasional terkait uji materi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema ‘Tak Ada Suap, Tak Ada Korupsi’.
“Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri kesempatan dia untuk membenahi, berantas korupsi sampai ke akar-akarnya saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati,” ujar John Pieris di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Dia menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Menurutnya, tidak ada orang yang tidak bersalah justru dituduhkan sebagai korupsi.
“Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungkin salahnya sedikit dituduh sebagai koruptor, kasian kan masa depannya terancam,” tuturnya.
“Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal,” ujarnya.
Diketahui, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan berbagai pihak. Penasihat Hukum Senior Maqdir Ismail menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.