loading…
ICJR memandang perlu adanya reformasi Polri dengan fokus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas polisi. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
“Kita perlu reformasi Polri, tapi arahnya untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum. Untuk itu, banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian, dan lain-lain,” kata peneliti ICJR Iftitah Sari saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).
Namun, poin-poin tersebut tidak ada di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
“Orientasinya (reformasi Polri) harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan,” imbuhnya.
Iftitah mengatakan, ICJR memberikan banyak catatan atas draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satu kritiknya adalah naskah tidak menjawab masalah terbesar Kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.
“Namun, (draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, DPR telah membahas RUU Polri sejak 2024. Dalam draf yang beredar, beberapa pasal diusulkan diubah bahkan penambahan pasal baru. Namun, menuai polemik dan dikritisi sejumlah pihak.