loading…
Massa pendukung paslon nomor urut 02 Pilkada Bengkulu Selatan berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu pada Rabu (30/4/2025). Foto/Ist
“Tentu kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Totok menjelaskan, dugaan kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan dilaporkan Pasangan Nomor 02, Suryatati-Li Sumirat melalui kuasa hukumnya. Mereka mendesak Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor 03 Rifai-Yefri Sudianto karena kuat dugaan melakukan kejahatan Pilkada.
Menurut Totok, Bawaslu selanjutnya akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta, dan hasil pemeriksaan nanti akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.
“Kalau soal rekomendasi kita akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Sebelumnya, Zetriansyah, kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat menganggap, ada kejahatan demokrasi luar biasa pada pelaksanaan PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh segerombolan orang dari kubu Paslon lain.
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.
“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” terangnya.
“Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” sambungnya.
Sumirat meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang diduga dilakukan oleh kubu paslon nomor 03 Rifai-Yevri.
“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari,” katanya.
(shf)