loading…
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk Alwin Albar. Foto/SindoNews
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda trsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.
(cip)