loading…
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan. Foto/istimewa
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Pada 2025, Waryono menyebut, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.
Langkah strategis ini ditegaskannya dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf, di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat. Acara ini menjadi momentum konsolidasi nasional antarlembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Baca juga: Tren Terus Positif, Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono, Senin (5/5/2025).
Waryono menjelaskan, dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 95.000 sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Waryono menyebut angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Tanah Wakaf Harus Aman dari Gangguan Mafia
“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.
Untuk itu, pada 2025, Kementerian Agama menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.
Waryono juga menggarisbawahi bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari BPN sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.