Politik

Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

×

Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Sebarkan artikel ini



loading…

Penindakan terhadap premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Foto/SindoNews

JAKARTA – Penindakan terhadap premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas) bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Melainkan semua pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hal itu disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo takut dan kalah oleh premanisme ormas.

“Menyalahkan atau membebankan sepenuhnya tanggung jawab penindakan premanisme ormas kepada Polri adalah kurang tepat. Karena kalau terkait ormas, itu juga berhubungan dengan Kemendagri dan Kemenkum,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan

Haidar Alwi menjelaskan ormas yang berbadan hukum menjadi ranah Kemenkum selaku pihak yang mengelurkan izin. Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di pemerintah merupakan ranah Kemendagri.

“Sedangkan jika ormas tersebut melakukan tindak pidana, baru penindakannya menjadi tanggung jawab Polri. Misalnya kasus pembakaran mobil polisi di Depok. Meskipun pelakunya anggota ormas, mereka tetap ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya masuk pidana,” ucapnya.

Baca juga: TNI Sebar Intel Gali Informasi Preman Berkedok Ormas

Haidar Alwi menyebut, Kapolri secara resmi telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas premanisme melalui operasi yang telah dimulai serentak sejak 1 Mei 2025.

“Salah satu hasilnya adalah penangkapan terhadap 66 preman di Serang. Sebagian besar di antaranya merupakan anggota ormas. Sebelum-sebelumnya anggota ormas yang terlibat tindak pidana juga tetap ditindak tegas. Jadi tuduhan Kapolri takut dengan premanisme ormas sama sekali tidak benar,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan. Satgas tersebut melibatkan Kemenko Polhukam, Polri, TNI, Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Investasi, BIN dan BSSN serta pelaksanannya dilakukan sinergis dengan seluruh kementerian/lembaga bekerja sama dengan pemda maupun instansi terkait lainnya.

“Bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dari segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban, kegiatan usaha serta iklim investasi. Masyarakat harus memberikan dukungan. Karena tidak ada satupun kejahatan yang bisa mengalahkan pemerintah dan masyarakat yang bersatu. Apalagi hanya ormas,” katanya.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor