loading…
Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Total ada 14 tersangka dalam kasus ini. FOTO/DOK.SINDOnews
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah sebelumnya ada 11 orang kini tiga orang total tersangka jadi 14 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira, Sabtu (2/11/2024).
Meski begitu, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Tapi, dia mengatakan kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai KemKomdigi dan tiga warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” kata dia pada Jumat, 1 November 2024.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum Pegawai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, dari 11 orang ada beberapa staf ahli di Kementerian Komdigi. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(abd)