loading…
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (1/11/2024). FOTO/SINDOnews/IRFAN MARUF
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom Lembong telah keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada pukul 20.26 WIB denga memakai rompi tahanan warna pink khas Kejagung. Mantan Mendag itu hanya tersenyum dengan lesung di pipinya sambil sesekali menganggukan kepala seraya enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Pemeriksaan Tom Lembong sebagai tersangka berlangsung selama kurang lebih 10 jam. Tom Lembong langsung digiring naik ke mobil tahanan dan meninggalkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015–2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
“Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menambahkan penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. Qohar menjekaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.
“Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Qohar.
“Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
(abd)