Politik

Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan

×

Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan

Sebarkan artikel ini



loading…

Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD Dr Filep Wampma menyampaikan bahwa pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan pekerja. Foto: Ist

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin konsisten mengawal penanganan persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) . Terbaru, DPD berhasil memulangkan 2 PMI Non-Prosedural dari Turki yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Terkait ini, senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD Dr Filep Wampma menyampaikan bahwa pemulangan TKI tersebut menunjukkan potret jelas masalah sekaligus urgensi perlindungan PMI.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Tuntas Kasus Pengiriman PMI Ilegal

“Masalah PMI tentu menjadi perhatian penting. Berdasar aduan-aduan yang ada dan selain pemulangan 2 PMI dari Turki ini, pada Mei 2024 sebanyak 16 PMI non-prosedural ditemukan terlantar di Tanjung Acang, Kota Batam, Kepri. Mereka diturunkan mafia penyelundupan di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Kasus ini menunjukkan juga bahwa ada mafia dalam penempatan PMI. Persoalan PMI ini bagi kami sangat krusial,” ujar Filep, Jumat (16/5/2025).

“Di sisi lain, kita lihat data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, hanya 65,6% PMI yang masuk ke negara tujuan secara reguler menggunakan visa kerja. Sisanya 34,4% pekerja migran terlibat dalam jalur non-prosedural baik dengan menggunakan jenis visa lain maupun tanpa melalui jalur masuk resmi. Keberangkatan non-prosedural ini berpotensi besar membawa masalah-masalah selanjutnya, yang informasinya juga telah banyak beredar dan meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Ketua ADRI Papua Barat itu juga menyoroti beragam cara dan jalur keberangkatan non-prosedural ini. Data BPS menunjukkan terdapat beberapa cara PMI Non-Prosedural untuk mendapatkan pekerjaan yaitu 57,4% melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh pemberi kerja (perekrut perorangan), 9,8% melalui agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% melalui jalur lain.

Persoalan pilihan cara ini disebabkan oleh biaya rekrutmen yang relatif rendah jika dibandingkan dengan perekrutan resmi.

“Kalau kita cermati pada Kuartal I Tahun 2025 BP2MI menyebutkan terdapat 71.392 PMI yang ditempatkan di berbagai negara. Dengan ekspektasi Kementerian P2MI yang menargetkan pengiriman 425 ribu PMI untuk bekerja ke luar negeri pada 2025, masalah-masalah ini mutlak diperhatikan. Karena banyak juga survei yang menampilkan berbagai macam kekhawatiran PMI sebagai responden sampai aduan tentang PMI yang ingin pulang, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, kasus meninggal, sakit hingga gaji tidak dibayar,” ungkap senator Papua Barat ini.

Berdasar data yang diterima, pada Kuartal I Tahun 2025 ini terdapat 481 aduan dari PMI. Ada 123 kasus pekerja yang ingin pulang, ada 60 kasus PMI yang gagal berangkat, ada 41 kasus PMI yang gajinya tidak dibayar, ada 27 kasus PMI yang meninggal.

Kemudian, 21 kasus PMI yang pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja, ada 15 kasus PMI yang direkrut secara ilegal, dan 15 kasus PMI yang gagal penempatan.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor