loading…
KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK untuk pegawai internalnya. Foto: Dok SINDOnews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penerbitan SE pedoman tersebut. SE itu memang diteken untuk internal.
Baca juga: Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
“Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” ujar Budi, Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Sayangnya, dia enggan merinci isi SE itu.