loading…
Lokakarya Konsultasi Multi Stakeholder tentang Penempatan Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia ke Arab Saudi di Jakarta. Foto/Istimewa
Ketua Bidang Organisasi Apjati Adi Febrianto Sudrajat mengungkapkan, selama moratorium penempatan berlangsung, banyak pekerja migran terpaksa menempuh jalur non-prosedural, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan minim perlindungan hukum.
“Pembukaan penempatan pekerja migran sektor domestik di Arab Saudi merupakan keputusan yang tepat dan harus didukung secara penuh,” ujar Adi, dikutip Selasa (20/5/2025).
Adi menambahkan, dengan penempatan yang dilakukan secara prosedural, hak-hak pekerja akan lebih terjamin dan mereka dapat bekerja dengan lebih aman serta bermartabat.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya