loading…
Komisi III DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mempertanyakan soal kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang belakangan disorot oleh publik. Yakni pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Mulai level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Sudding menilai, seharusnya pengamanan kantor kejaksaan cukup dilakukan oleh kepolisian.
”Apakah selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada ancaman, sehingga harus dijaga oleh TNI? Yang Bapak satu pleton, satu apa, dan sebagainya. Saya sebenarnya kalau saling menghargai institusi ini kan seharusnya kewenangan di institusi kepolisian, tidak harus TNI, kan begitu. Tapi, saat ini kan dijaga oleh pihak TNI, institusi kejaksaan,” imbuh Sudding.
Baca juga: Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mempertanyakan ihwal latar belakang di balik kerja sama Kejaksaan Agung dengan TNI. Sudding tidak ingin, hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kekuatan atau show of force. Apalagi bila tidak ada kegentingan yang mengharuskan Kejaksaan Agung menggandeng TNI dalam urusan pengamanan.