loading…
Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU. Foto/Dok SindoNews
“Saksi Saeful Bahri,” kata jaksa KP Surya Dharma Tanjung kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap Saeful Bahri untuk jadi saksi di ruang sidang. Sebelumnya, Saeful Bahri dua kali absen pada 7 Mei dan 24 April 2025.
Selain Saeful, jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lain, yakni Carolina Wahyu Apriliasari selaku pegawai money changer dan Nilam Sari yang merupakan istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) Nurhasan
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku