loading…
Praktisi hukum Henry Indraguna mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) No 4 tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum. Foto/Ist
Melalui Surat Edaran, Direktur Jenderal Badan Peradilan UmumMahkamah Agung,Bambang Myanto mengimbau kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.
Baca juga: Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
“Penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).