loading…
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku perdagangan pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah. Keempatnya telah ditetapka sebagai tersangka. Foto/Ari Sandita
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, saudara IR, ST, SS, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) berupa gading gajah , pipa rokok dan patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dirtipidter Bareskrim ) Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, keempat tersangka diduga memiliki, mengangkut, menyimpan, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah utuh, pipa rokok dan patung ukiran terbuat dari gading gajah.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi. “Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda. Pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat,” tuturnya.
Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
Lokasi kedua, kata dia, di Cisaul Pasir, Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial SS (46). Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan tersangka berinisial JF (44).
Dia menerangkan, para tersangka itu diciduk polisi di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025. Tersangka IR diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah siap kirim.