loading…
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Prof Firmanto Laksana Pangaribuan menghadiri penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat-UAI di Jakarta, Minggu (25/5/2025). Foto: Ist
“Kita optimis akan kembali secara utuh menjadi single Peradi,” ujar Prof Firmanto dalam penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
Sampai saat ini UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA). Hanya, dalam satu dekade terakhir, secara de facto kedudukan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.
Dia yakin single bar Peradi kembali utuh ditandai banyak advokat dari OA lain yang bahkan sudah mengantongi kartu, kembali ikut PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Peradi.
Atas dasar itu, Firman menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Sebagai calon advokat dan penegak hukum harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.