Politik

DPR Setujui Naturalisasi Pesepak Bola Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu

×

DPR Setujui Naturalisasi Pesepak Bola Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu

Sebarkan artikel ini



loading…

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Rapat menyetujui usulan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu. FOOT/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA DPR menyetujui usulan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia. Ketiganya adalah Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Ruang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi XIII dan Komisi X DPR ihwal usulan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia dari Pemerintah.

“Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah permohonan pertimbangan dan pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama saudara Kevin Diks, saudari Estella Loupattij dan Noa Leatomu dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” seru Anggota DPR yang hadir dalam rapat.

Merespons itu, Dasco menyampaikan, proses naturalisasi tiga pesepak bola itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU yang berlaku. “Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme berlaku,” tandas Dasco.

Sebelumnya, usulan naturalisasi ketiga pesebak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, Estella Loupattij, dan Noa Leatomu terlebih dahulu disetujui Komisi XIII dan Komisi X DPR pada Senin (4/11/2024). Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) pada masing-masing Komisi XIII dan Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *