loading…
KPK berharap Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pendidikan Antikorupsi. Foto/SindoNews
“Secara jangka panjang, KPK ingin ada Perpres (Peraturan Presiden) sendiri terkait pendidikan antikorupsi. Kami butuh payung hukum yang lebih kuat dari atas supaya ke bawah semakin lancar,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Wawan menjelaskan, KPK melibatkan sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas. Komitmen bersama ini juga menjadi landasan penting agar bisa mengatur secara teknis kurikulum antikorupsi.
Baca juga: KPK Sita Dokumen saat Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
“Nota Bersama itu untuk memperkuat kami dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menindaklanjuti secara teknis,” ungkap Wawan.