loading…
Aktivitas tambang nikel di salah satu kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Dok.Greenpeace
Dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo, IDCA menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu pencabutan permanen izin tambang di Raja Ampat, perluasan zona perlindungan laut, penguatan ekonomi hijau berbasis masyarakat, dan pelibatan aktif
komunitas lokal dalam pengelolaan kawasan.
” Raja Ampat bukan hanya kebanggaan nasional, tapi juga simbol konservasi laut global. Keberadaan industri ekstraktif seperti tambang nikel menjadi sangat kontradiktif di kawasan dengan nilai ekologis setinggi ini,” ujar Ebram Harimurti dalam siaran pers yang diterima SindoNews, Minggu (8/6/2025).
Baca Juga: Golkar: Kelestarian Raja Ampat Prioritas, Pemerintah Hentikan Sementara Tambang Nikel
IDCA juga mengingatkan bahwa lebih dari 60% daya tarik pariwisata Indonesia berasal dari kekayaan alam. Raja Ampat sendiri tercatat menghasilkan lebih dari Rp 150 miliar per tahun dari sektor pariwisata, yang jauh lebih berkelanjutan dibanding industri tambang yang sifatnya jangka pendek dan merusak lingkungan.
Lokasi tambang di Pulau Kawe yang berdekatan dengan ikon wisata Wayag dikhawatirkan akan mencemari kawasan konservasi melalui sedimentasi laut, membahayakan habitat manta ray, terumbu karang, dan reputasi Indonesia sebagai destinasi selam terbaik dunia.
“Kami menyadari bahwa pembangunan nasional memerlukan strategi multisektor, termasuk pengembangan industri nikel sebagai bagian dari hilirisasi dan transisi energi. Namun, kami percaya bahwa tidak semua wilayah cocok untuk ditambang. Justru di sinilah pentingnya hadir pendekatan win-win solution antara sektor pertambangan dan pariwisata.”
Melalui seruan ini, IDCA mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga warisan laut Indonesia dan menjadikan pembangunan hijau sebagai pilar utama masa depan bangsa.