loading…
Majelis Masyayikh kembali menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kali ini kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen. Foto: Ist
Acara ini menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman yaitu Prof Dr Hj Amrah Kasim dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Kegiatan ini mendapatkan sambutan baik dari KH Afifudin Al-Hasani sebagai pengasuh Ponpes yang mengungkapkan bahwa adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman soal terjaganya mutu pesantren di Indonesia.
“Sebab, dulu pesantren di Kebumen ada sekitar 175, tetapi sekarang hanya ada sekitar 70-80 pesantren. Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih,” ujar Kiai Afifudin, Selasa (5/11/2024).
Gus Rozin menjelaskan, Majelis Masyayikh dengan independensi dan kemandiriannya sangat mengupayakan perkembangan pendidikan di pesantren salah satunya melalui UU Pesantren.
“Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah. Majelis Masyayikh menjembatani antara Pemerintah dan Pesantren yang mungkin memiliki jalan pikiran dan bahasa yang berbeda. Maka titik temunya adalah pesantren mau diukur oleh orang pesantren sendiri (yang paham pesantren) bukan lainnya,” ungkap Gus Rozin
Lahirnya UU Pesantren ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang holistik di pesantren, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa administrasi pesantren diperhatikan untuk kepentingan santri secara menyeluruh,” katanya.
Dia menekankan perhatian ini tidak hanya untuk kiai dan pesantren, tetapi yang terpenting adalah bagi santri itu sendiri. “Meskipun terdapat keragaman dalam pembelajaran, kita harus menetapkan standar minimal seperti contoh untuk Nahwu Shorof dan Fiqih,” ujarnya.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Majelis Masyayikh juga menginisiasi pengembangan standar pengasuhan yang merupakan aspek unik dan tidak dimiliki sistem pendidikan formal lainnya. Standar ini bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara holistik, menjawab berbagai isu yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.