loading…
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mengapresiasi keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang 4 perusahaan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Dok SINDOnews
“Seperti diketahui, 4 IUP telah dicabut pemerintah. Salah satu alasannya karena lokasi tambang berada di kawasan lindung geopark,” ujar Henry yang juga Waketum DPP BAPERA, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: DPR Apresiasi Presiden Prabowo-Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini mendukung keputusan pemerintah yang mencabut kegiatan pertambangan nikel milik 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.