loading…
KPK menerbitkan surat penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Foto: Dok SINDOnews
Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK menahan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
Para tersangka ini sebelumnya diamankan tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK hanya menahan 6 tersangka, sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Pada 4 Oktober 2024 telah dilakukan ekspose pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menahan 6 tersangka untuk 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK K4,” katanya.
“Sedangkan tersangka YUD dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1,” sambungnya.
(jon)