loading…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah terus berupaya merumuskan penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau. Foto/SindoNews
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kementerian terkait, belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut,” katanya, Minggu (15/6/2025).
Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada.
Baca juga: 4 Pulau di Aceh Jadi Wilayah Sumut, Mendagri: Kita Terbuka untuk Dievaluasi
“Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” katanya.