loading…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara mengenai polemik sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut). Foto/SindoNews
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. “Perlu kami luruskan mengenai opini yang selama ini beredar di pemberitaan dan di publik bahwa ada hal-hal yang sifatnya terlalu spekulatif terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang terkait pada status 4 pulau tadi,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
“Yang terjadi adalah sebetulnya pemutahiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah Indonesia. Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Isu 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Hadiah untuk Jokowi, Hasan Nasbi: Spekulasi yang Tidak Perlu Dijawab
Dia menjelaskan, dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut ada 4.000 lebih lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Jadi sekali lagi, keputusan menteri ini bukan hanya terkait kepada empat pulau atau dua provinsi saja, tapi ini adalah pemutakhiran data seluruh Indonesia yang lampirannya tadi ada 4.000 halaman lebih,” tuturnya.
Diketahui, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan 4 pulau di Aceh untuk Sumatera Utara (Sumut) dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menjadi polemik.