loading…
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal tak ada kasus pemerkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat. Foto/Arif Julianto
“Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Baca juga: DPR Akan Panggil Fadli Zon Buntut Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 98
Lebih lanjut, Anis menyampaikan, Komnas HAM sempat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 pada Maret 2003.
Dia menegaskan, Tim Ad Hoc bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kata Anis, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.