Politik

Serakah, di Masa Purnabakti Tetap Lakukan Korupsi

×

Serakah, di Masa Purnabakti Tetap Lakukan Korupsi

Sebarkan artikel ini



loading…

Mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang berujung menghasilkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Foto/SindoNews

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang berujung menghasilkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan Zarof dalam vonis itu.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhrian. Saat membacakan hal-hal memberatkan nada Rosihan bergetar terbata bak hendak menangis.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantan korupsi. Perbuatan terdakwa menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ucap Rosihan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun, Hakim juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah. Sebab menurutnya, Zarof yang sudah di masa pensiun tetap melakukan tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta,” ujar dia.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor