Politik

Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim, Meirizka Widjaja: Saya Menerima

×

Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim, Meirizka Widjaja: Saya Menerima

Sebarkan artikel ini



loading…

Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait suap hakim. Foto/SindoNews

JAKARTA – Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Diketahui, Meirizka divonis 3 tahun penjara.

“Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU,” kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

“Yang Mulia, saya menerima,” jawab Meirizka.

Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

“Penuntut umum apa sikapnya?” tanya Hakim Rosihan ke jaksa.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor