Politik

Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim

×

Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim

Sebarkan artikel ini



loading…

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/SindoNews

JAKARTA – Ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025).

Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, empat tahun penjara.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor