loading…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyikapi pembubaran Satgas Saber Pungli di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Foto: Danandaya Aria Putra
“Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Polri, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi lewat Perpres
“Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil, sekarang kita fokus di pencegahan,” tambahnya.
Meski telah dibubarkan, Kapolri menegaskan bahwa penegakan praktik pungutan liar tetap dijalankan institusi Polri.
“Tetap berjalan karena kan saber pungli terkait dengan pungli-pungli kecil di berbagai tempat pelayanan publik,” kata Sigit.
Dia menambahkan penegakan hukum terkait korupsi tetap ditindak tegas oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. “Penegakan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius,” ucapnya.
(jon)