Politik

Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

×

Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Sebarkan artikel ini



loading…

Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet UMKM dan petani mendapat apresiasi. Foto/istimewa

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, dan industri kreatif mendapat apresiasi. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan kepada para petani.

Keputusan penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah ditandatangani di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.

Ketua Umum SPKS Sabarudin yang secara langsung hadir diundang dalam penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Prabowo di awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada masyarakat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di seluruh Indonesia. Ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Sabarudin menjelaskan, banyak petani sawit yang masih menunggak pembayaran utang, misalnya dalam program kemitraan petani dan perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

“Masalahnya macam-macam terutama karena soal transparansi perusahaan dalam pengelolaan kebun dan juga karena produktivitas kebun yang rendah,” ucapnya.

Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani tersebut akan kesulitan untuk mengikuti program Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi program utama pemerintah dalam peningkatan produktivitas petani.

“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di bank, sehingga banyak petani yang memilih untuk meminjam di tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidak bisa untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.

Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani bisa akan melakukan pinjaman kembali di bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di tingkat petani syarat dan mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak membingungkan bagi petani terutama petani sawit,” pungkasnya.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *