loading…
Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Wakil Presiden RI Periode 2024-2029. Foto/Dok SindoNews
Iman menyebut surat tersebut bagian dari aspirasi masyarakat kepada DPR. Sehingga, semua aspirasi tentunya akan dikaji terlebih dahulu, apakah masuk akal, rasional, dan memiliki legitimasi politik dan hukum untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau misalnya nggak, ya nggak jalan. Kalau iya, ya jalan, gitu kira-kira. Nah, biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji lah, apakah ini aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” kata Iman kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat, tidak perlu disampaikan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna DPR. Semua itu, kata dia, tergantung sikap dari pimpinan DPR.
“Karena kan aspirasi itu bisa dari semua orang, bukan hanya purnawirawan. Jadi tinggal takaran-takaran politik sebenarnya sih yang bisa dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Iman menyampaikan bahwa fraksinya tidak memiliki fokus untuk membahas surat pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. Hal ini dikatakannya sekaligus menjawab sikap Fraksi PKB soal isu ini. “Nggak ada (mendiskusikan surat tersebut di internal). Kita PKB ini bahas soal kerjaan aja,” pungkasnya.
Baca Juga: Moeryono Aladin Ungkap Respons Tukang Fotokopi soal Surat Pemakzulan Gibran: Wah, Ini Baru Benar Ini, Pak!