loading…
Kejaksaan menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
Proses ketat pelaksanaan RJ sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di mana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ. Syarat itu yakni:
Baca juga: KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun
2. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka
3. Masyarakat merespons positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto menuturkan untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukan profiling pelaku. Hal ini untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.
“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat bagaimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ,” ujar Suroto saat menyampaikan paparan dalam Talkshow Sound of Justice yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, belum lama ini.
Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus Agustinus Herimulyanto.