loading…
Ada keistimewaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau disebut justice collaborator. Ilustrasi/Dok SindoNews
Dalam Lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (25/6/2025), bahwa PP Nomor 24 Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025. Dalam aturan, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.
Aturan ini dikeluarkan dengan menimbang bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
Baca Juga: Kemenkumham dan LPSK Siapkan Rutan Khusus Justice Collaborator
“Bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dikutip dari beleid poin menimbang huruf b.